14 Jenis Pelanggaran di Operasi Zebra 2022, Lengkap dengan Besaran Dendanya: Lawan Arus Rp 500 Ribu

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya saat lakukan penilangan. 14 jenis pelanggaran di Operasi Zebra 2022, lengkap dengan besaran dendanya.

Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

Halaman
1234