Kasus Ferdy Sambo

Jelang Sidang, Pengacara Ferdy Sambo Mendadak Sindir Bharada E: Tidak Boleh Selamatkan Diri Sendiri!

Editor: octaviamonalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Ferdy Sambo beri sindiran untuk Bharada E

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jelang persidangan, mendadak pengacara Ferdy Sambo menyindir tersangka Bharada E.

Bahkan dalam sindirannya, pengacara Ferdy Sambo ini meminta agar Bharada E tidak berpikir untuk menyelamatkan diri sendiri.

Seperti diketahui, Bharada E mengaku sata itu dipaksa oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Namun kini jelang persidangan, pihak Ferdy Sambo membantah pernyataan Bharada E.

Baca juga: Ikut Menembak, Ferdy Sambo Ngaku Awalnya Perintahkan Bharada E untuk Hajar Brigadir J: FS Panik

Baca juga: Siap Hadapi Persidangan Bharada E Didampingi Akademisi & Ahli Profesional di Sidang Ferdy Sambo

Kolase TribunJakarta (YouTube Polri TV, TribunJakarta)

Ferdy Sambo mengaku tidak menyuruh Bharada E untuk menembak, namun yang terjadi Brigadir J justru dihabisi dengan timah panas tersebut.

Kini Ferdy Sambo lewat pengacaranya meminta agar jaksa segera melengkapi kasus dakwaan seperti hasil psikolog, hasil lie detector, hasil uji balistik dan keterangan ahli.

“Hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” ujar Arman Hanis, Rabu (12/10/2022).

“Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita semua bahwa persidangan dapat terwujud secara fair trial (hak atas peradilan yang adil).”

Arman lebih lanjut juga meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang dijalankan kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Sosok Tunangan Bharada E, Namanya Pernah Dibocorkan Deolipa Yumara: Pacaran di Depan Saya

“Kami juga berharap pada semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi dan imparsialitas hakim sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan,” ucap Arman Hanis.

Febri Diansyah, turut menambahi pernyataan Arman Hanis terkait kasus yang dihadapi kliennya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ia memulai dengan Justice Collaborator (JC) dalam perkara kliennya.

Menurutnya, seorang JC harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu dalam perkara yang disangkakan.

Juctice Collaborator di perkara Ferdy Sambo adalah Bharada E.

Bharada E ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). Berikut ini profil Bharada E. (Dok. Puspenkum Kejagung) ((Dok. Puspenkum Kejagung))

Febri menekankan kepada Bharada E untuk tidak berpikir hanya menyelamatkan diri sendiri.

Halaman
12