Kasus Ferdy Sambo

Ponsel Lama Dihancurkan, Bharada E Diberi iPhone 13 oleh Putri, Upah Rp 1 M Diminta Ferdy Sambo Lagi

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usai bunuh Brigadir J, Bharada E diberi iPhone 13 Pro Max oleh Putri Candrawathi, ponsel lama dihancurkan untuk hilangkan bukti.

Empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J jalani sidang perdana hari ini, Senin (17/10/2022).

Mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR hingga Kuat Maruf jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J hari ini.

Keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini juga telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun ada yang berbeda dengan penampilan keempat tersangka di sidang perdana ini.

Baca juga: Link Live Streaming dan Jadwal Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo, Digelar Terbuka Senin Ini

Baca juga: Khawatir Pengacara Cemaskan Putri Candrawathi Jelang Sidang, Istri Sambo Depresi & Trauma Akut

Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pakai baju batik (YouTube Kompas TV)

Tampak Ferdy Sambo berpenampilan berbeda dari ketiga tersangka lainnya.

Suami Putri Candrawathi ini terlihat memakai baju batik.

Sementara ketiga tersangka lain kompak memakai kemeja putih.

Menilik dari tayangan di Kompas TV, Ferdy Sambo datang mengenakan baju batik berbalut rompi merah dengan membawa buku berwarna merah dan hitam.

Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf pakai kemeja putih (YouTube Kompas Tv)

Sambo datang dengan menggunakan mobil tahanan Brimob.

Tertera pada baju tahanan Mantan Kadiv Propam itu bertulis 01.

Sebelumnya, Putri Chandrawati tiba terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 08.25 dan tidak lama setelah itu Kuat Maruf dan Ricky Rizal datang menggunakan bus.

Ketiganya datang dengan pengawalan dari provos langsung dan memasuki lokasi persidangan atau ruang sidang.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

(Kompas.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dakwaan Sambo: Putri Candrawathi Ucap Terima Kasih Usai Brigadir J Ditembak Mati dan di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Kenakan Batik dan Bawa Buku Merah Hitam