TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkap fakta baru terkait pembunuhan terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Pengungkapan fakta ini berkaitan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kemarin.
Dalam dakwaan tersebut, Bharada E disebut diam saja saat memiliki kesempatan untuk mengintervensi rencana pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa kliennya sebenarnya sudah berniat untuk meminta Brigadir J kabur namun niat tersebut tak terwujud karena momen berlangsung cepat.
Dikutip TribunWow, hal ini diungkapkan oleh Ronny dalam acara Dua Sisi tvOne, Kamis (20/10/2022).
"Waktunya sangat pendek," ujar Ronny.
"Ketika dia dipanggil sama Ricky Rizal ke lantai tiga, itu perintahnya langsung keluar."
Baca juga: Tak Mampu Menolak Perintah Jenderal Bharada E Menyesal, Bergetar Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J
Baca juga: Mata Berkaca-kaca, Ibunda Brigadir J Doakan Bharada E Diampuni Tuhan: Kami Memaafkan
Ronny menyampaikan, Bharada E sempat berniat menyuruh Brigadir J kabur.
"Dia berharap bahwa ada kesempatan ketika dia berhadapan langsung dengan Yosua, dia akan bilang 'bang lari bang', tapi waktu itu tidak ada (kesempatan)," ungkap Ronny.
"Pas sampai di rumah Duren Tiga, dia sudah langsung disuruh masuk ke dalam," sambungnya.
Mengenai detik-detik penembakan, Ronny menyatakan akan membuka detailnya di pengadilan.
Pihak Bharada E mengaku sudah menyiapkan strategi khusus dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, sebagian dari strategi tersebut adalah menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf di ruangan yang sama.
Dalam pernyataannya, Bharada E juga sempat mengucapkan bela sungkawa dan permintaan maaf pada keluarga Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, sidang perdana Bharada E berjalan dengan lancar di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).