Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, didakwa menggunakan pasal pembunuhan berencana atas tewasnya Brigadir J.
Persidangan mereka digelar terpisah.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Bharada Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo.
Jawab Status Anak Bungsu Putri Candrawathi, Susi Buat Hakim Murka: Makin Terjebak dengan Kebohongan
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Susi dihadirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai saksi, Senin (31//10/2022).
Dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ini, Susi memberikan sejumlah kesaksian yang membuat majelis hakim murka.
Turut menyaksikan dan mendengarkan pernyataan Susi di depan majelis hakim, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) selaku terdakwa bereaksi.
Bharada E terlihat sempat tertawa saat Susi membongkar sosok Kuat Maruf di depan majelis hakim.
Awalnya, Susi dicecar majelis hakim dengan sejumlah pertanyaan.
Termasuk soal seberapa sering dirinya menemani Putri Candrawathi keluar kota dan bepergian.
Baca juga: Jawaban Berbelit, Susi ART Ferdy Sambo Buat Majelis Hakim Geram: Apa yang Kamu Tahu? Kamu Itu Bohong
Baca juga: Settingan! Hakim Ragu Cerita Susi ART Ferdy Sambo, Sebut Putri Candrawathi Tergeletak di Magelang
Pun dengan momen saat pergi ke Magelang.
"Bulan Juli, kapan kalian berangkat ke Magelang?" tanya majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV.
"Tanggal 2 Juli," kata Susi.