Majelis Hakim sempat menanyakan kepada jaksa penuntut umum soal 7 saksi yang mangkir tersebut.
Pihak JPU menyebut sebelumnya telah secara resmi meminta kepada yang mangkir itu supaya hadir di ruang sidang.
Namun pada hari yang ditentukan, ternyata para saksi itu tidak datang 7 orang, dan hanya 5 orang yang hadir.
Baca juga: Misteri Percakapan Telepon Sambo & Putri di Magelang, Komnas HAM Minta Dibongkar, Ada 4 Kejanggalan
Hakim pun meminta agar diagendakan lagi pemeriksaan saksi yang tidak hadir hari ini.
Hery Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, menyebut ada ancaman bagi saksi yang mangkir.
Namun soal mangkir ini, ucapnya, perlu didalami lagi penyebabnya, apakah sengaja atau karena kesibukan lain atau mungkin faktor lain.
"Menjadi saksi itu kewajiban kalau dipanggil.
Kalau seandainya tidak hadir, bisa dihadirkan secara paksa, tapi itu pilihan terakhir ya," kata Hery dikutip dari wawancara di Breaking News Kompas TV.
Berdasarkan hukum di Indonesia, orang yang menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan tindak pidana.
Hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sanksi telah diatur dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP. Berikut isinya:
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Dalam bukunya, R Soesilo mengatakan, supaya bisa dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut.
Sementara jika yang bersangkutan tidak hadir karena lupa atau segan, bisa dikenakan Pasal 522 KUHP.