"Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara,"
"Dia diberikan warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," jelasnya.
Nantinya pelaku diharapkan akan dijerat dengan pasal 372 KUHP.
"Selain menuntut haknya itu, yang juga jadi perhatian Tamara Bleszynski agar jangan sampai masalah ini berlarut-larut"
"Hingga turun ke anaknya nanti," tambahnya.
"Makanya dia ingin menyelesaikan masalahnya sekarang."
"Kalau ditanya siapa terlapornya, Tamara ini penginnya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.
"Akan tetapi pihak dari yang kami laporkan tidak terlihat itikad baiknya," sambungnya.
Detailnya seperti apa kasus kasus ini, Dhojansyah mengungkapkan akan menunggu kliennya ke Jakarta.
"Detailnya seperti apa nanti biar Tamara yang jelaskan."
"Rencananya Minggu-minggu ini Tamara akan datang ke Jakarta untuk menjelaskan semua," ujar Djohansyah.
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana) (TribunnewsMaker.com/Candra)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul: Sindir Ryszard Bleszynski , Tamara Bleszynski Merasa Tertindas, Sebut Kakak Tua Kaya Raya