Setelah itu isi alamat lengkap termasuk RT, dan RW tempat TPS masing-masing.
Setelah itu, aktifkan penunjuk lokasi di ponsel.
Jika muncul simbol awan, klik untuk mengunduh data data.
Saat hendak melakukan Coklit, klik tanda merah bagian kiri pada setiap nama yang ada. Kemudian klik ‘Pilih Aksi’.
Cara Kerja Pantarlih Melakukan Coklit
Melansir kpu.go.id, berikut cara kerja Pantarlih melakukan Coklit:
-
Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
-
Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
-
Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
-
Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
-
Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-
Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
-
Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
-
Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
-
Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;