Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.
Demikian cara buat akun di Aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024 dan cara kerjanya yang perlu diketahui.
(Kompas.tv/ Dian Nita)
Diolah dari artikel Kompas.tv dengan judul Simak, Ini Tutorial Buat Akun di Aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024 dan Cara Kerjanya.