Sidang Ferdy Sambo

'Jangan Merasa Puas' Samuel Ayah Brigadir J Terharu Sambo Divonis Mati, Merasa Adil, Singgung Dendam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat terharu Ferdy Sambo divonis mati.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Betapa terharunya ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat atas vonis Hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kendati demikian, ia enggan merasa puas atas putusan vonis hakim.

Lantas bagaimana tanggapan Samuel terkait vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?

Sidang pembacaan vonis untuk kedua terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) kemarin.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

"Jangan merasa puas atau tidak ya.

Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam.

Memang itulah yang sesuai menurut hukum Pasal 340," kata Samuel di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Kau Bunuh! Teriak Ibunda Yosua ke Putri, Tunjukkan Foto Pilu, Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara

Baca juga: Kasihan Keluarga Ferdy Sambo Syok Dengar Vonis Mati, Dikira Hukum Seumur Hidup, Sebut Bertentangan

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua. (Kompas Tv)

Hanya saja, Samuel merasa keadilan di Indonesia nyata setelah vonis Hakim untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," ujar dia.

Hari ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Sedangkan dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Adapun Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
1234