Jika hal tersebut dinyatakan tidak sopan, Irwan membantahnya.
"Itu kan sebelum proses persidangan. Sebelum dimulai persidangan, majelis hakim pun tidak ada di situ. Peristiwa tidak sopan itu dari persidangan dibuka sampai ditutup," ujar Irwan.
Sementara itu, ibunda almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak lega usai mendengar vonis untuk Kuat Maruf.
Jauh-jauh terbang dari Jambi, Rosti pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
"Kami berterima kasih dan kami mengucap syukur atas mukjizat Tuhan pada saat ini, karena Kuat Maruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana seperti yang hakim katakan. Makasih Pak hakim yang mulia," kata Rosti Simanjuntak.
Untuk diketahui, vonis terhadap Kuat Maruf ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Kuat Maruf dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kuat Maruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(TribunnewsBogor/ Khairunnisa)
Artikel ini diolah dari TribunnewsBogor.com dengan judul Gelagat Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara Disorot, ART Sambo Acungkan Tiga Jari Depan Jaksa