"Saya berjanji perjalanan ini menjadi pelajaran saya dan saya berjanji untuk memperbaiki diri tentunya kepada institusi Polri agar supaya saya bisa menjadi anggota Polri yang lebih taat aturan kedepannya,"
"Saya sudah memberikan hal positif dengan berkata jujur dan saya yakin masih banyak anggota Polri yang memiliki integritas dan loyalitas. Dan saya akan tetap setia untuk melakukan tugas sebagai anggota Polri dan akan menjalankan nasihat Bapak Kapolri untuk menjunjung tinggi kejujuran karena saya merasa memiliki hutan kepada institusi Polri dan saya berusaha menebus kesalahan yang saya lakukan. Saya berjanji akan mendedikasikan diri saya ke institusi Polri," pungkasnya.
Ia merasa sangat bersyukur atas nasib baiknya dengan ditambah doa dan dukungan dari orangtua dan masyakarat Indonesia.
"Saya diberikan kesempatan untuk berbicara dengan mama saya dan saya merasa lebih tenang ketika saya bicara ke mama saya
Dan tidak lupa dukungan dan doa dari banyak orang buat saya agar tetap jujur dalam persidangan," kata Richard.
Richard Elizer juga merasa keputusan Polri yang membuatnya kembali menjadi anggota Polri sangat berarti baginya.
Pasalnya selama ini Richard sangat berjuang untuk diterima sebagai anggota Polri.
"Tentunya saya sangat sangat bersyukur dan ini merupakan anugerah yang luar biasa dari tuhan buat hidup saya
Keputusan ini sangat berarti untuk hidup saya karena nanti bisa kembali bertugas menjadi anggota Polri," bebernya.
Selain itu Richard Elizer yang mengakui kesalahannya mengaku sangat meminta maaf kepada semua pihak atas kesalahan yang ia perbuat.
"Saya memang bersalah, saya memohon ampun atas kesalahan saya, saya memohon ampun kepada Tuhan dan institusi Polri dan kepada masyakarat karena kesalahan yang saya lakukan. Jadi pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan ke masyakarat untuk kembali lagi ke institusi Polri, saya merasa masih punya utang ke institusi Polri," sambung Richard.
Sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.