Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.
Richard kini menjalani masa hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim setelah Jaksa sebelumnya menuntut dirinya pidana selama 12 tahun.
Richard pun telah menjalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan diputuskan dia tetap menjadi anggota kepolisian.
(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com dengan judul: Momen Richard Eliezer Bertemu Kapolri Ungkap Skenario Sambo, Dianggap Jadi Maskot Kejujuran