Berita Viral

Lebih Berat dari Bharada E, AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan MDS, Ayah David Puas?

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukuman yang diterima AGH lebih berat daripada Bharada E pembunuh langsung dalam kasus pembunuhan Brigadir J

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Akhirnya AGH, pacar dari Mario Dandy Satiyo (MDS) yang juga menjadi pelaku dalam penganiayaan Cristalino David Ozora divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Di usianya yang kini masih tergolong remaja, AGH mendapatkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara.

Hukuman yang diterima oleh AGH ini jelas lebih berat dari Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti yang diketahui, Bharada E merupakan pelaku yang secara langsung melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, walaupun dipaksa oleh Ferdy Sambo.

Diketahui, AGH dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan dalam kasus penganiayaan David Ozora, sedangkan Bharada E divonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

AGH divonis 3,5 tahun penjara (Kolase Tribunnewsmaker.com)

Meski demikian, hingga kini pihak keluarga David Ozora belum memberikan tanggapannya terkait vonis hukuman yang diterima oleh AGH.

Ayah David Ozora yang kerap menyuarakan pendapatnya di Twitter maupun Instagram masih juga belum bersuara.

Diketahui, vonis hukuman terhadap AGH diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam kasus ini, AGH terbukti telah melakukan kesalahan dalam insiden penganiayaan David Ozora.

"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."

"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.

Baca juga: Anak Ini Tak Melakukan! Kuasa Hukum AGH Sebut Mario Dandy yang Perlu Divonis Berat, Kliennya Tidak

Hal ini berarti bahwa vonis hukuman AGH jauh lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU yakni 4 tahun penjara.

Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (17), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.

AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.

Halaman
1234