Berita Viral

GEGER Oknum TNI Ditangkap Karena Edarkan Narkoba, Petugas Syok Amankan 50 Kg Sabu

Editor: Damar Klara Sinta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum TNI ditangkap karena edarkan narkoba

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Geger oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditangkap lantaran edarkan obat-obatan terlarang. 

Oknum TNI yang diduga mengedarkan narkoba ditangkap di kawasan Tangerang. 

Petugas yang melidiki kasus ini syok lantaran menemukan barang bukti sabu seberat Rp 50 kilogram. 

Seperti apa kronologinya dan bagaimana keadaan pelaku? 

Seorang oknum TNI Angkatan Darat (AD).

Koda N, ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran obat-obatan terlarang narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dari informasi yang didapatkan TribunJakarta.com, oknum TNI tersebut berpangkat Kopda, berinisial N yang diamankan dikontrakannya pada 2 Mei 2023.

Baca juga: TEGA! Ibu Menjual Putrinya Hanya Demi Narkoba Seharga Rp200 Ribu, Ternyata Dulu Pernah Terjadi

"Benar mas, terduga pelaku dari TNI AD Kopda N sudah diamankan dan dalam proses di Pomdam Jaya," tegas Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).

Tidak sendirian, anggota TNI AD Kopda N diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten bersama seorang warga sipil yang belum diketahui identitasnya.

Oknum TNI ditangkap karena edarkan narkoba (TribunJakarta.com/ Istimewa)

Mereka diamankan dari indekos Soponasakti Islamic Village, Jalan Islamic Raya Komplek Soponasakti Blok C/5 Kv XIV RT.002/RW 014, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tanggerang.

Dari para terduga pelaku, petugas mengamankan 50 kilogram narkotika jenis sabu.

"(Diamankan) sesuai informasi ini mas (2 Mei 2023)," pungkas Brigjen Hamim Tohari.

Hingga saat ini kasus penangkapan TNI yang mengedarkan narkoba masih dalam penyelidikan. 

Bahkan petugas BNN juga masih mengewasi peredaran obat-obatan terlarang tersebut. 

BERITA LAINNYA, TEGA! Ibu Menjual Putrinya Hanya Demi Narkoba Seharga Rp200 Ribu, Ternyata Dulu Pernah Terjadi

Halaman
1234