Sudah menggelontorkan dana berjuta-juta rupiah, calon kepala desa terpilih ini justru terancam gagal dilantik.
Diketahui, calon Kepala Desa Silau Dunia, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara terjerat kasus perzinaan.
Polres Serdangbedagai telah menetapkan AMRS (38) sebagai tersangka atas kasus perselingkuhan tersebut.
Dalam insiden ini, AMRS dilaporkan ke pihak berwenang lantaran telah berzina dengan seorang wanita yang sudah bersuami di desanya.
Hal itu membuat ARMS terancam gagal dilantik untuk periode kedua usai kembali terpilih pada pemilihan Pangulu Desember tahun 2022 lalu.
Penetapan tersangka AMRS disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Yoga Mahendra.
"Sudah jadi tersangka," kata Yoga kepada Tribun Medan, Senin (8/5/2023).
Yoga mengatakan, berkas perkara atas laporan dugaan zina tersebut juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan.
Saat ini pihaknya masih melengkapi sejumlah alat bukti atas perkara tersebut.
"Sudah kita kirim juga berkasnya ke Jaksa, masih P 19, untuk itu kita masih lengkapi berkasnya," lanjut Yoga.
AMRS (38), Kepala Desa Silau Dunia, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun dilaporkan karena berzina dengan istri warganya.
Tak cuman sekali, AMRS diduga telah tiga kali membawa SKN (30) yang berstatus istri dari pria berinisial Y dalam sebuah penginapan.
Y melaporkan perbuatan zina itu ke Polres Sergai. Y menuturkan bahwa dugaan perselingkuhan istrinya dengan oknum kades itu berdasarkan pengakuan SKN kepadanya.
Dari pengakuan sang istri, diketahui, AMRS pernah tiga kali masuk hotel dan berbuat zina.
Salah satunya di hotel Graha Sultan Sei Rampah Kabupaten Serdangbedagai pada Jumat (7/10/2022) lalu.