Berita Viral

BEJATNYA Pria Nekat Bawa Kabur hingga Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Ortu Pilu Anak Tak Kunjung Pulang

Editor: Damar Klara Sinta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi berhasil menangkap pelaku yang tega membawa kabur gadis 16 tahun

"Pamitan ke orang tua tapi tidak kunjung kembali," kata AKBP Sigit, Rabu (10/5/2023).

Orang Tua MYM yang khawatir kemudian menghubungi Call Center Polri di 110.

Baca juga: TEGA! Anak Kades & 9 Temannya Rudapaksa Dua Gadis, Korban Dicekoki Alhokol & Digilir di Kebun Salak

Setelah mendapatkan aduan itu, Polisi dan warga bergerak untuk ikut mencari.

Pukul 23.30 WIB, keberadaan MYM diketahui warga berada di Colomadu.

ILUSTRASI gadis 16 tahun dirudapaksa oleh pria pengangguran (Kolase Tribunnews.com)

Polisi kemudian menelusuri keberadaan MYM, ternyata benar, korban dibawa kabur AW di indekosnya di kawasan Colomadu, Karanganyar.

Saat diintrogasi Polisi, AW mengakui mengajak MYM untuk berhubungan suami istri.

"Pelaku mengakui membawa MYM ke indekosnya untuk disetubuhi," kata AKBP Sigit.

Atas kejadian ini pelaku diganjar dengan Pasal 332 KUH Pidana tentang anak.

Hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi

AW (19) tega menyetubuhi MYM, padahal korban masih berusia di bawah umur.

Korban diketahui masih berusia 16 tahun.

Baca juga: NASIB Gadis 15 Tahun Dicabuli Guru Ngaji, Sudah 5 Kali Disetubuhi, Pelaku Iming-imingi Mukena Baru

Kejadian tersebut rupanya bermula dari perkenalan di media sosial Facebook.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, perkenalannya berlangsung selama seminggu untuk berujung ke hubungan yang melebihi teman.

"Setelah berkenalan selang satu minggu pelaku mengajak korban untuk berpacaran,"ucap Sigit, Rabu (10/5/2023).

Halaman
1234