"Pamitan ke orang tua tapi tidak kunjung kembali," kata AKBP Sigit, Rabu (10/5/2023).
Orang Tua MYM yang khawatir kemudian menghubungi Call Center Polri di 110.
Baca juga: TEGA! Anak Kades & 9 Temannya Rudapaksa Dua Gadis, Korban Dicekoki Alhokol & Digilir di Kebun Salak
Setelah mendapatkan aduan itu, Polisi dan warga bergerak untuk ikut mencari.
Pukul 23.30 WIB, keberadaan MYM diketahui warga berada di Colomadu.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan MYM, ternyata benar, korban dibawa kabur AW di indekosnya di kawasan Colomadu, Karanganyar.
Saat diintrogasi Polisi, AW mengakui mengajak MYM untuk berhubungan suami istri.
"Pelaku mengakui membawa MYM ke indekosnya untuk disetubuhi," kata AKBP Sigit.
Atas kejadian ini pelaku diganjar dengan Pasal 332 KUH Pidana tentang anak.
Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi
AW (19) tega menyetubuhi MYM, padahal korban masih berusia di bawah umur.
Korban diketahui masih berusia 16 tahun.
Baca juga: NASIB Gadis 15 Tahun Dicabuli Guru Ngaji, Sudah 5 Kali Disetubuhi, Pelaku Iming-imingi Mukena Baru
Kejadian tersebut rupanya bermula dari perkenalan di media sosial Facebook.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, perkenalannya berlangsung selama seminggu untuk berujung ke hubungan yang melebihi teman.
"Setelah berkenalan selang satu minggu pelaku mengajak korban untuk berpacaran,"ucap Sigit, Rabu (10/5/2023).