Orang tua korban pun turut meminta tolong kepada warga untuk membantu mencari keberadaan anaknya.
Warga mencari sampai ke kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Di kawasan itu, warga menemukan korban sekira pukul 23.30 WIB.
Korban ditemukan bersama pelaku di sebuah indekos.
Mereka pun diamankan warga.
Pelaku kemudian mengaku bila dirinya mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami-istri.
Pelaku pun kini telah berada di Mapolres Sukoharjo.
Dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.
Itu didasarkan Pasal 332 KUH Pidana. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)
Berita ini telah diolah oleh TribunSolo.com