TRIBUNNEWSMAKER.COM - Belum dipecat, oknum bos perusahaan yang ajak staycation karyawan kini masih berstatus pekerja.
Sosok pria yang mengajak staycation karyawan wanita demi perpanjangan kontrak kini masih bisa bernafas lega.
Pasalnya pria yang diketahui berinisial H kini masih sebatas dinonaktifkan oleh perusahaan yang memperkerjakan dirinya.
Dimana diketahui perusahaan yang memperkerjakan oknum tersebut adalah PT Ikeda.
Seperti dilansir dari Tribun Jabar (14/5/2023) PT Ikeda belum memecat karyawannya tersebut.
Padahal kuat dugaan H mengajak ngamar demi perpanjangan kontrak kerja karyawatinya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Saat ini oknum perusahaan itu sudah kami berikan sanksi yakni di non aktifkan, " kata Kuasa hukum PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan.
Baca juga: BEJATNYA! Bos Ajak Staycation Karyawati, Korban Kini Resmi Laporkan Atasan, Polisi: Segera Diperiksa
Ruddy mengungkapkan, oknum yang diduga mengajak staycation karyawati berinisial AD merupakan manager outsourcing.
Diketahui H sudah bekerja sejak tahun 2020 terhitung sudah senior.
"Kami masih menunggu proses dari pihak kepolisian."
"Jika memang terbukti bersalah maka sanksi yang lebih berat yakni PHK, " katanya.
Ruddy mengungkapkan apa yang dilakukan H sudah melanggar SOP (Prosedur Operasi Standar) perusahaan.
Meskipun hanya makan dan kemudian berjalan-jalan dengan alasan pekerjaan sekalipun hal itu sudah termasuk pelanggaran.
"Kami dengan kasus ini, perusahaan menyampaikan sangat empati kepada AD atas kejadian spt ini,"
"dan berharap tidak akan terjadi lagi kepada karyawati dimana pun berada."