"Jadi dia bertugas di Girisubo sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses Demosi," katanya.
Demosi ini seharusnya selesai pada 6 September 2026.
Baca juga: Begini Kondisi Habib Bahar bin Smith Usai Ditembak OTK, Alami Luka di Perut, Banyak Bercak Darah
Harianta ungkap Briptu MK belum genap setahun bertugas di Girisubo.
"Demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 September 2026 jadi belum setahun di Girisubo.
Pasti ada pelanggaran hasil dari sidang sanksi diberikan Demosi itu," kata dia.
Harianta ungkap Briptu MK meminta senjata SS 1 V1, dari tangan juniornya tanpa sepengetahuan Kapolsek Girisubo.
"Terkait dengan kejadian ini Kapolsek tidak ada berada di tempat jadi masih akan kita dalami pada saat kegiatan pengamanan itu dan melaksanakan izin.
Ini nanti kita juga akan proses kita lakukan pemeriksaan gimana sebagai manajer dia harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di polseknya," jelas dia.
Atas peristiwa ini, Briptu MK terancam sanksi terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH ya maksimal," kata dia.
Menurut dia dalam penggunaan senjata api (senpi) untuk melakukan pengamanan sudah ada standar operasional prosedur (sop), pihaknya nanti akan melakukan pendalaman dimana titik lemahnya atau kesalahannya.
"Di mana dari pengawasan dari mungkin dari Kanitnya kemudian meningkat lagi dengan dari Kapolseknya mereka dengan penggunaan senpi," jelas dia.
Sebelumnya, Direskrimum Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Nur Edi ungkap kronologis tertembaknya seorang pemuda bernama Aldi Aprianto (19) hingga tewas.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Puskesmas Depok 1 Sleman Ditembak OTK, Polisi Sebut Temukan 9 Peluru Gotri di Lokasi
Aldi tewas tertembak senjata laras panjang Briptu MK, saat acara hiburan dangdut pada Minggu malam (14/5/2023).
DORR! Pria Tewas Ditembak, Warga Berhamburan, Teriak Histeris, Korban Berlumuran Darah, Innalilahi!