Berita Viral

BERINGASNYA Ayah Tega Cabuli Anaknya sejak 2016, Dijanjikan Baju Baru & Staycation: Dibius Minuman

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ayah cabuli anaknya hingga hamil, diiming-imingi baju baru dan staycation di hotel

TRIBUNNEWSMAKER.COM - ASTAGHFIRULLAH! Beringasnya seorang ayah di Sukoharjo, Jawa Tengah nekat mencabuli putri kandungnya sendiri yang sejak berusia empat belas tahun.

Seorang ayah berinisial S (58) mengaku telah melakukan aksi rudapaksa tersebut sejak tahun 2016.

Di usianya yang masih belia dan mengenyam bangku SMP, anak tersebut harus menjadi korban nafsu birahi dari ayahnya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Badrus Zaman.

"Pertama kali pada tahun 2016, klien saya mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya," kata Badrus kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).

ILUSTRASI ayah cabuli anaknya hingga hamil, diiming-imingi baju baru dan staycation di hotel. (Tribun)

"Saat itu, tahun 2016, klien saya masih berusia 14 tahun atau masih duduk di bangku SMP," tambahnya.

Pelaku awalnya memberi iming-iming kepada korban.

Baju baru menjadi senjata pelaku untuk meluluhkan korban.

Pelaku berjanji membelikan korban baju setiap korban bersedia dirudapaksa oleh ayahnya.

Setelah membeli baju, korban langsung diajak staycation di hotel.

Dalam momen tersebut, sang ayah tega meluapkan nafsu birahinya pada sang anak.

Anak tersebut digagahi oleh ayahnya sendiri.

"Setelah membeli baju, klien saya tersebut diajaklah di salah satu hotel," terang Badrus.

Baca juga: BEJATNYA Pemuda Ini 10x Rudapaksa Pacarnya, Korban Ngos-ngosan, Ancam Sebar Aib, Kini Hamil 3 Bulan

Untuk melancarkan aksinya, pria tersebut memberikan efek bius pada anaknya.

Sang ayah akan memaksa anaknya untuk meminum minuman yang telah ia siapkan.

Minuman itu diduga membuat korban tidak bisa melawan.

Hal itu membuatnya tidak berdaya untuk membela diri ketika dicabuli oleh ayahnya sendiri.

"Dan di situlah terjadi dugaan persetubuhan anak di bawah umur," tambahnya.

Perbuatan bejat pelaku tidak hanya sampai di situ.

Dia tega menyetubuhi anak kandungnya lagi beberapa kali.

Termasuk saat korban meminta uang saku kepadanya.

Baca juga: BEJATNYA! AyahTiri Rudapaksa Anak Usia 10 Tahun, Pilu Korban Trauma Berat, Pelaku Diringkus Polisi

ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

Tak lama setelahnya, korban menunjukkan gejala hamil.

Korban awalnya tidak menahu mengalami gejala tersebut mengingat usianya yang masih di bawah umur.

Korban baru tahu bila sudah hamil pada Maret 2017.

Pada saat itu kandungan korban telah berusia 3 bulan.

Pada Agustus 2017 di usia delapan bulan kandungan, ia melahirkan seorang bayi laki-laki.

Kala itu tak ada yang tahu bahwa dirinya telah mengandung hingga korban bisa lulus SMP.

"Saat itu, tidak ada yang tahu korban mengandung hingga korban bisa lulus SMP," tandasnya.

Kini sang ayah pun dicekal oleh pihak kepolisian.

Ayah yang berkelakuan bejat tersebut terancam hukuman berat.

Baca juga: SAKIT HATI Lamarannya Ditolak, Pria 50 Tahun Nekat Rudapaksa Wanita Idamannya, Korban Histeris

ILUSTRASI ayah cabuli anaknya hingga hamil, diiming-imingi baju baru dan staycation di hotel (Tribun)

BERITA VIRAL LAINNYA, Dijanjikan Motor & HP, Bocah Ini 3x Dirudapaksa Tukang Cabul, Korban Curhat ke Tetangga: 'Pembohong'

Diiming-imingi akan diberikan sepeda motor dan hp, bocah empat belas tahun asal Tulungagung, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa oleh tukang cabul.

Dalam kasus ini, pria berusia 48 tahun tersebut merudapaksa atau memperkosa korban sebanyak tiga kali.

Dijanjikan akan diberikan ponsel dan sepeda motor, korban sebut saja Bunga menerima bujuk rayu birahi pelaku.

PY pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pada 11 Maret 2023 di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, PY dan korban sudah saling kenal sebelumnya.

Mendapati kasus tersebut, pihak kepolisian meringkus pelaku.

Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori membeberkan kronologi.

“Antara PY dan korban memang sudah saling kenal. PY melakukan bujuk rayu kepada korban,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Lanjut Anshori, sebenarnya korban sudah menolak ajakan PY.

Namun PY terus terus melancarkan bujuk rayu yang juga dibumbui ancaman.

ILUSTRASI korban rudapaksa (Tribun)

PY berjanji akan membelikan sepeda motor dan telepon pintar jika Bunga mau diajak berbuat tak senonoh.

“Karena terus dipaksa akhirnya terjadi perbuatan asusila pertama kali pada 11 Maret 2023 siang,” ungkap Anshori.

Namun PY tak juga memberikan sepeda motor dan HP seperti janjinya.

Ia kembali mengulang rayuannya, dengan alasan sepeda motor dan HP akan diberikan jika Bunga mau mengulangi perbuatannya.

Keduanya kembali mengulangi perbuatannya tiga kali lagi, di tiga lokasi yang berbeda.

“Hingga empat kali perbuatan asusila itu dilakukan, PY tidak kunjung memenuhi janjinya. Hal ini membuat Bunga jengkel,” sambung Anshori.

Dengan rasa jengkel, Bunga curhat kepada tetangganya.

Ia menceritakan semua perbuatan PY yang berbohong dan melakukan perbuatan tak senonoh kepadanya.

Korban bercerita bahwa PY telah membohonginya.

Cerita itu lalu disampaikan tetangga itu kepada ayah Bunga.

“Jadi pihak keluarga tahu kejadian ini dari cerita temannya korban. Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung,” papar Anshori.

ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ayah Bunga.

Kasus ini kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi menangkap PY di rumahnya pada Jumat (28/4/2023) pukul 16.00 WIB di rumahnya.
“Kami tangkap PY tanpa perlawanan. Yang bersangkutan kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” ucap Anshori.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status PY menjadi tersangka.

Satu bukti yang didapat polisi adalah hasil visum yang membuktikan kekerasan pada sekitar alat vital korban.

Barang bukti lainnya adalah baju warna merah dan pakaian dalam korban.

Penyidik menjerat PY dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun.

“Yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tandas Anshori.

Kini korban merasakan trauma mendalam akibat perbuatan bejat dari pelaku. (TribunSolo/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar/TribunJatim)

Berita ini telah diolah dari artikel TribunSolo.com.