"Saat ini korban sudah diamankan di Rumah Pembakal untuk selanjutnya intens ditangani UPTD PPA Dinsos HST," jelasnya.
Ia mengatakan dari pantauan di lapangan, ayah kandung korban bekerja serabutan sedangkan kakeknya bekerja sebagai penyadap karet.
"Korban disetubuhi di rumah diduga berulang kali sehingga hamil," jelasnya.
Ia mengatakan persetubuhan ini diduga sudah terjadi cukup lama dan sesuai cerita dari korban, setelah disetubuhi dan korban mulai terlambat datang bulan biasanya di paksa minum alkohol jenis gaduk.
"Kami menerima laporan dari Polres sejak hari Senin kemarin, tanggal 15 Mei 2023 lalu seterusnya melakukan pendekatan ke rumah korban dan saat ini korban sudah kami bawa ke rumah pembakal," jelasnya.
Sementara itu, Konselor Hukum UPTD PPA (Dinsos PPKB PPPA) HST, Anita Mayasari mengatakan terkait kasus ini untuk kedua tersangka sudah dalam penganan Polres HST.
"Kasus ini terbongkar memang berawal dari adanya laporan dari pihak guru-guru setelah mendengar curhat dari si korban bahwa tidak lagi datang bulan dan setelah di tes menggunakan taspek, korban dinyatakan positif hamil," jelasnya.
Anita mengatakan dari hasil test yang dinyatakan positif hamil, guru-guru korban langsung melaporkan ke Polres dan seterusnya Polres menginformasikan ke UPTD PPA.
"Untuk kedua tersangka, itu bukan ranah kita. Saat ini sedang ditangani pihak Polres HST. Kita fokus ke pendampingan korban baik secara psikologi, hukum dan kehidupan selanjutnya," jelasnya.
Anita mengatakan sedangkan kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat dan janin yang di dalam kandungannya juga dalam kondisi sehat berjenis kelamin laki-laki.
"Untuk tersangka Bapak Kandung memang Beratus cerai dengan ibunya dan ibunya saat ini berada di Balangan," jelasnya.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD PPA (Dinsos PPKB PPPA) HST, Jajuk Windijati mengatakan korban sudah diamankan di Rumah Pembakal dan dijamin keamanannya oleh Pembakal, warga dan aparat dari TNI-Polri.
"Untuk pendampingan selanjutnya, hari senin ini akan dilakukan test kesehatan, kejiwaan dan psikologis sama BAP kepada korban oleh dokter," jelasnya.
Jajuk mengatakan setelah itu, pada Selasa akan dijemput untuk ditempatkan di tempat khusus untuk diberikan pendampingan hingga melahirkan.
"Untuk biaya selama pendampingan semua ditanggung dari UPTD PPA hingga melahirkan nanti," jelasnya.
Ia mengatakan sedangkan untuk pendidikan korban selanjutnya kebetulan di tempat dimana nanti ditempatkan ini juga sudah ada sekolahnya jadi akan tetap sekolah.
Sementara itu, terkait status dari ayah dan kakek korban, saat dikonfirmasi ke Polres HST, Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini sedang diproses di Polres. Kakek yang berinisial H sudah diamankan di Mapolres HST sedangkan Ayah Kandung Korban yang berinisial I saat ini sedang dalam pengejaran," jelasnya. (TribunMedan/Aprianto Tambunan/BanjarmasinPost)
Berita ini telah diolah dari artikel TribunMedan.com.