Berita Kriminal

BIADAB! Imingi Password WiFi, Pria di Blitar Setubuhi 2 Gadis di Bawah Umur, Beraksi saat Rumah Sepi

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pria di Blitar setubuhi 2 gadis di bawah umur.

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang pria berinisial IM (36) warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga melakukan tindakan asusila terhadap 2 gadis di bawah umur.

Bahkan, dua korban tersebut diketahui masih duduk di bangku SD dan SMP.

Untuk melancarkan aksinya, warga Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro itu merayu korbannya dengan iming-iming akses WiFi dengan kecepatan tinggi.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan pihaknyamenangkap IM lebih dari 1 tahun setelah tersangka melakukan tindak pencabulan pada Mei - Juli 2022.

"Tersangka sempat menghilang saat pihak kami memulai penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

"Satu pekan lalu kami tangkap yang bersangkutan di rumahnya," tambah Gananta.

Ilustrasi pencabulan. (Shutterstock)

Baca juga: VIRAL! Niat Cari Kepiting, Seorang Warga di Gorontalo Justru Dapat Buaya Dewasa Berukuran 4,7 Meter

Pihak kepolisian menjerat IM dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

IM menghadapi ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Iming-iming Password WiFi

Gananta mengatakan IM menjalankan aksinya ketika para korban sedang berada di rumahnya seorang diri.

Pada kasus pertama dengan korban CDV (13), kata dia, IM mendatangi rumah korban dengan dalih menawarkan akses internet melalui WiFi dengan kecepatan tinggi.

"Orangtua korban yang petani sedang berada di sawah" ujarnya.

"Pelaku menawarkan password WiFi kepada korban agar dapat digunakan untuk mengikuti kelas secara daring," lanjutnya.

Ilustrasi pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! WNA Ini Ngamuk-ngamuk Sambil Bawa Pisau di Seminyak Badung, Bikin Resah Warga Lokal

Siswi SMP itu, kata Gananta, terbujuk rayuan dan iming-iming password WiFi sehingga bersedia melakukan persetubuhan dengan pelaku.

Modus serupa, kata dia, digunakan IM untuk melancarkan aksinya terhadap korban AKR (13) yang masih duduk di bangku SD.

Halaman
1234