TRIBUNNEWSMAKER - Seorang pria berinisial FYN (42) asal Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diamankan polisi lantaran membawa benda tajam saat nongkrong.
Kejadian itu tepatnya terjadi di Alung-alun Pasiran.
Seperti diketahui, pria bertindik itu kepergok membawa senjata tajam jenis badik.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria di Gianyar Nekat Maling Motor Pakai Kunci Palsu, Dijual Melalui Marketplace
Barang berbahaya tersebut ditemukan petugas saat menggelar razia knalpot brong pada Minggu (12/6/2023) dini hari.
"Razia rutin tiap akhir pekan, saat mendekati gerombolan pemuda," beber Kapolsek Pasirian, AKP Agus Sugiharto ketika dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
"Kami melakukan penggeledahan dan petugas menemukan sajam jenis badik di diselipkan di dalam pinggang sebelah kanan," sambungnya.
Baca juga: BIADAB! Imingi Password WiFi, Pria di Blitar Setubuhi 2 Gadis di Bawah Umur, Beraksi saat Rumah Sepi
Dianggap berpotensi membahayakan, FYN langsung digelandang menuju Polsek Pasirian beserta barang bukti senjata badik.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan rumusan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata tajam tanpa ijin.
Terakhir, Agus mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli serupa.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membawa sajam." lanjutnya.
"Karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain," tutupnya
Berita Lainnya, Sosok Pemuda Beraksi Nekat Pamer Senjata Tajam hingga Naik Motor Ugal-ugalan, Polisi Selidiki Kasus
SOSOK pemuda yang merasahkan warga Bandung karena aksi nekat pamer senjata tajam hingga naik motor ugal-ugalan.
Baru saja terkuak sosok pemuda yang membuat keresahan warga sekitar.
Dua pemuda tersebut dengan pedenya memamerkan senjata tajam.