Hingga akhirnya S pun melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya ke keluarga.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa Hamil 4 Bulan Sudah 12 Kali Digagahi Pelaku
Tak butuh waktu lama keluarga S langsung melaporkan aksi bejat pelaku ke pihak kepolisian.
"Saat kejadian korban masih di bawah umur, sehingga pelaku dikenakan Undang-undang perlindungan anak,”ujar Kasat.
Akibat dari perbuatan pelaku, kini ayah tiri S dikenakan pasal 81 Peraturan Undang-undang perlindungan anak.
S juga mendapat ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
Syahwat Sudah Memuncak, Pria Bali Nekat Gerayangi Tubuh Mbak-mbak Minimarket
Syahwat sudah memuncak, pria Bali nekat gerayangi tubuh mbak-mbak minimarket.
Sosok pria misterius tersebut awalnya mendatangi sebuah minimarket di Jalan WR Supratman, Denpasar.
Saat berada di dalam minimarket pelaku dengan jaket hoodie tiba-tiba mendekati mbak-mbak kasir minimarket.
Dilansir dari Kompas.com (13/6/2023) ketika korban sibuk melayani transaksi, pelaku malah lakukan hal tak senonoh.
Kejadian yang terjadi pada Sabtu (10/6/2023) pukul 18.30 WITA itu terekam CCTV hingga viral di media sosial.
Saat korban lengah, tiba-tiba pelaku mendekat dan memegang bagian sensitif mbak-mbak tersebut.
Tak berselang lama, pelaku langsung kabur dan sempat mengancam korban untuk tetap diam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta.
Baca juga: Buah Dada Diremas Wanita Cantik di Tegal Syok Alami Pelecehan: Pelaku Langsung Onani Usai Beraksi
"Berkata dengan bahasa bali uyut ci setut cang bungut ci ne (ribut kamu, ku hantam mulutmu) kepada korban," kata Sudiarta.