Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah di Ubun-ubun, Guru Agama di Bogor Cabuli Siswi SD Usia 6 Tahun di Kelas

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI guru agama di Bogor cabuli siswi SD usia 6 tahun di dalam kelas.

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang guru diduga melakukan tindak asusila terhadap siswinya di Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku itu diketahui berinisial R yang berprofesi sebagai guru agama di SD tersebut.

Korban dari kasus pencabulan tersebut masih berusia 6 tahun.

Bahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam kelas.

Ilustrasi korban pencabulan. (Israel National News)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Kesal Tak Diberi Uang, Pemuda di Banyumas Nekat Bakar Rumah Neneknya hingga Ludes

Kini kasus tersebut jadi sorotan khusus Polres Bogor.

"Dugaan pencabulan itu dilakukan oleh oknum guru berinisial R kepada siswinya yang masih berusia 6 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/6/2023).

Yohannes mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/5/2023) lalu.

R melakukan tindakan tak terpuji itu sewaktu kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. 

Ia tega melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya yang masih berusia 6 tahun dengan cara meraba bagian sensitif.

Ilustrasi Pencabulan. (Shutterstock)

Baca juga: INNALILLAHI! Niat Ambil Handphone yang Jatuh, Pria di Sragen Tewas Tenggelam di Waduk Kembangan

Tak lama setelah kejadian itu, korban akhirnya bercerita sambil menangis kepada orangtuanya terkait peristiwa yang dialaminya.

Mengetahui kejadian yang menimpa anak perempuannya, orangtua korban tak terima dan langsung melaporkan kasus itu ke kantor polisi.

Saat ini, perkara tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor

Sejumlah pihak pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kasus itu.

"Untuk korban sudah dirujuk ke rumah sakit dan merujuk Pemeriksaan Psikolog ke P2TP2A Kabupaten Bogor. Saat ini kami juga masih menunggu hasil visum dan hasil psikolog," ujarnya 

"Kami akan terus tangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” jelas Yohannes.

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. (Shutterstock)
Halaman
123