Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menodai anak kandungnya sendiri.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku benar telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di rumahnya saat suasana sedang sepi," beber Cristopher.
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung Kakak Rudapaksa Adik Sampai Hamil, Bayi Inses Akan Dilahirkan
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah kandungnya."
"Maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," tandasnya.
(Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com