Korban juga sudah dimintai keterangan dengan didampingi oleh ayah dan bibinya serta Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Cucuku juga Anakku Ayah di Ciamis Rudapaksa Putrinya hingga Melahirkan, Tak Rela Anak Punya Pacar
Selama ini, korban tinggal di rumah paman dan bibinya.
Sebelum itu, korban tinggal di rumah kakek. Ha itu karena sang ayah bekerja di luar kota sementara ibunya sudah meninggal dunia.
Heru mengatakan, pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada Maret 2023.
Korban diangkat oleh pelaku ke depan ruangan keluarga kemudian diperkosa.
Aksi tersebut terjadi berulang kali.
Setiap selesai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku mengancam korban akan membunuhnya jika memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
Kasus itu dilaporkan ke Polsek Buer dan dilimpahkan ke Polres Sumbawa pada Rabu (14/6/2023) setelah kasus tersebut terungkap.
(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin) (Kompas.com/ Susi Gustiana)
Diolah dari artikel tayang di TribunJabar.id dan Kompas.com