"Iya pelaku mukul korban, setelah itu diikat lehernya dengan tali pengikat kasur kamar hotel," ujar Komarudin.
Diketahui tewasnya korban, karena pihak Hotel Laura terpaksa mendobrak pintu kamar.
"Jadi petugas hotel itu merasa korban ini menginap sudah melewati batas, ditunggu sampai jam 13.00 WIB tidak keluar juga, akhirnya mereka paksa masuk ketika jam 14.00 WIB," ujar Komarudin.
Setelah membunuh korban, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban.
"Pelaku membawa kalung, cincin, dan KTP korban, sepertinya ada niat untuk menjualnya," tutup Komarudin.
Sementara itu, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu 338 KUHP pembunuhan dan 365 ayat tiga, dengan ancaman selama 15 tahun kurungan penjara.
Kesal Tak Dilayani, Pemuda Pengangguran Tusuk PSK
Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, seorang pria pengangguran berinisial DS (21) menusuk seorang PSK berinisial AP (18) di dalam kamar apartemen Bekasi Town Square, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (1/2/2023) dini hari pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra Aditya mengatakan, penganiayaan itu terjadi setelah pelaku memesan PSK melalui aplikasi MiChat.
"Korban dan pelaku berkenalan di MiChat dan sepakat untuk bertemu di apartemen Betos. Pelaku ini yang datang dan korban memang sudah ada di dalam," ujar Ridha di Mapolsek Bekasi Timur, Rabu sore.
Ridha menyebut, penusukan itu karena korban menolak berhubungan badan.
Sementara pelaku, yang sudah membayar uang Rp 300.000, emosi lantaran hasratnya tak tersalurkan.
"Dalam unit apartemen itu, ada dua kamar. Di kamar tempat mereka akan berhubungan badan, korban sudah membuka celananya, tapi hubungan badan belum terjadi," kata Ridha.
Sementara di kamar yang satunya, ada rekan korban yang lain.
Rekan korban berteriak agar hubungan antara korban dan pelaku segera diselesaikan.