Sebab, ada pelanggan lain yang akan datang.
"Korban lalu ke kamar mandi dan berpakaian lengkap, sementara pelaku mengaku belum dilayani. Pelaku marah dan ambil pisau. Langsung ditusuk korban sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Begitu ditusuk, korban sontak berteriak.
Teriakan itu membuat rekan korban untuk datang.
Pelaku yang masih ada di lokasi, langsung diringkus oleh penjaga keamanan apartemen.
Sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau dapur, lakban plastik dan tali tambang ikut diamankan dari lokasi kejadian.
Atas perbuataannya, DS kini terancam hukuman penjara 5 tahun.
"Akan dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun," jelas Ridha. (WartaKotalive/Nuri Yatul Hikmah)
Diolah dari berita tayang di WartaKotalive