Berita Kriminal

BEJAT! Syahwat Tak Terbendung Guru di Ciamis Cabuli 12 Muridnya, Rata-rata Korban Berusia 13 Tahun

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan.

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang guru di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial YH (54) diduga melakukan tindak asusila terhadap muridnya sendiri.

Bahkan jumlah korban dari aksi bejat sang pelaku sebanyak 12 anak.

Diketahui pelaku tindak asusila tersebut berinisial YH (54).

Kini, YH pun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ilustrasi pencabulan terhadap murid. (Kolase Tribunnewsmaker)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Modus Menasihati, Pria di Sragen Malah Setubuhi Gadis di Bawah Umur hingga 2 Kali

"(Korban) 10 anak perempuan dan dua laki-laki," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus, Rabu (28/6/2023).

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap saat salah seorang anak mengadu kepada orangtuanya.

Rupanya, beberapa anak yang lain juga mengadukan hal serupa kepada guru dan teman-temannya.

"Ibu salah seorang korban melaporkan (pelaku) pada 27 Mei," kata Tony.

Setelah mendapat laporan, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Selain itu, penyidik memintai keterangan sejumlah saksi.

"Dalam proses penanganan, kami telah melakukan pemeriksaan lebih dari 20 saksi." jelas Tony.

"Pada 23 Juni pelaku ditetapkan sebagai tersangka, setelah kami mengumpulkan alat bukti," sambungnya.

Ilustrasi pencabulan. (Shutterstock)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Nafsu Mengalahkan Akal, Tak Mau Bayar Open BO, Pria Asal Bogor Tikam Wanita Malam

Menurut dia, para korban rata-rata berusia 13 hingga 14 tahun.

Modusnya, tersangka beberapa kali menyentuh bagian sensitif korban.

"Kejadian dugaan pencabulan atau pelecehan tersebut dilakukan di salah satu sekolah," kata Tony.

Dia mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan secara spontan saat bertemu korban.

Selain itu, korban ada yang dipanggil ke sebuah ruangan.

"Tersangka saat melakukan pencabulan diduga menggunakan profesinya (sebagai guru), sehingga anak-anak trauma psikis," ujar Tony.

Ilustrasi korban pencabulan. (Israel National News)

Tersangka berdalih, perbuatan tersebut dilakukan untuk mendekatkan diri dengan para korban.

"Namun itu hanya sekadar keterangan tersangka, kami harus sesuaikan dengan kondisi lapangan dan saksi korban," jelas Tony.

Tersangka dipersangkakan Undang-undang no 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, dipersangkakan Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun atau denda Rp 300 juta.

ILUSTRASI ayah cabuli anaknya (Tribun)

Berita Lainnya, Sudah Kepergok Istri, ASN Desa di Lamongan yang Diduga Cabuli 2 Anaknya Ogah Ngaku: Cuma Cium Kening

Teganya! Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) desa di Lamongan, Jawa Timur yang nekat melakukan tindakan asusila terhadap dua anak tirinya tak mau mengakui perbuatannya.

Padahal pada saat itu, sang istri berhasil memergoki perbuatan bejat suaminya.

Istri dari kepala desa (kades) di Lamongan tersebut langsung syok dan tak menyangka bahwa anaknya dicabuli oleh ayah tirinya.

Dengan hati yang berkecamuk, istri pelaku langsung melaporkan kasus tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

Dalam kasus ini, terdapat tiga orang saksi, termasuk 2 saksi korban yang telah dimintai keterangan penyidik.

Terungkap, Kades A memperlakukan kedua putri tirinya di rumahnya di wilayah Jetis Kecamatan Lamongan kota pada sekitar bulan Maret 2023.

Diketahui A pernah kepergok tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban.

Baca juga: NASIB PILU Wanita yang Dipaksa Makan Kotoran Seniman Tato usai Kepergok Selingkuh:Kini Stres Dipecat

Sebagai seorang bapak sambung, ulah A terhadap korban anak dinilai tak wajar.

Namun sejauh ini belum diketahui pasti 'aksi' A terhadap kedua anak tersebut.

A mengaku mencium kening putrinya, saat sang anak sakit.

Kades A mengaku tidak pernah berbuat cabul seperti yang dituduhkan pelapor.

A menganggap anak-anak istri keduanya itu seperti anak kandung sendiri.

Baca juga: Habis Enak-enak di Hotel, Pria di Jakarta Ogah Bayar PSK, Duit Bokek, Murka Ditagih:Korban Ditusuk

ILUSTRASI ayah cabuli anaknya (Tribun)

Kades A yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya hingga beberapa kali tidak diangkat, Whatsapp (WA) juga tidak dibalas.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, perkara yang menyangkut kades itu masih dalam penanganan penyidik.

"Selain sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan terkait masalah ini," kata Anton, Senin (26/6/2023).

Dua pekan lalu terlapor A sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit PPA.

Kades A kini diharuskan absen ke Unit PPA sembari menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya.

Baca juga: BEJAT! Syahwat Sudah Memenuhi Pikiran, Dukun Cabul Mamang Ompong Tega Rudapaksa Gadis 16 Tahun

Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

Setahu Anton, terlapor didampingi seorang pengacara bernama, Serbabagus.

"Terlapor menunjuk pengacara dan sudah mendampingi saat kades dimintai keterangan penyidik," kata Anton.

Sementara itu, Pengacara Serbabagus dikonfirmasi, membenarkan pihaknya mendampingi kades A.

"Betul klien saya sudah dimintai keterangan sekitar dua minggu lalu," katanya.

Kades, kata Serbabagus, menjelaskan tidak melakukan pencabulan pada anak tirinya."Itu yang disampaikan ke saya," katanya.

Ilustrasi rudapaksa terhadap anaknya. (Shutterstock)

Serbabagus membenarkan, saat ini kliennya mempunyai kewajiban datang ke Unit PPA untuk absen.

"Sekarang masih wajib absen," katanya, Senin (26/6/2023).

Ia belum mendapatkan informasi perkembangan perkara yang ditanganinya.

Yang diketahui, sementara ini perkaranya masih ditangani penyidik dan kliennya wajib absen.

Kini proses hukum masih terus bergulir.

Jika terbukti, pelaku akan dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya. (Kompas.com/Candra Nugraha)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com