Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Modus Menasihati, Pria di Sragen Malah Setubuhi Gadis di Bawah Umur hingga 2 Kali

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pria setubuhi anak di bawah umur.

TRIBUNNEWSMAKER - Modus menasihati, seorang pria di Sragen ini tega melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng).

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan, kejadian pencabulan dengan pelaku berinisial MU (51), selama dua kali dalam dua hari, yakni Kamis-Jumat (25-26/05/2023).

Ilustrasi pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Baca juga: INNALILLAHI! Pemuda Tanpa Indentitas di Bali Nekat Akhiri Hidupnya, Gantung Diri di Pohon

Pelaku melakukan aksinya terhadap korban berinisial MJ (12), saat sendiri di rumah dan bermodus ingin menasihati korban untuk tidak bermain dengan teman-teman sebayanya.

Piter Yanottama menjelaskan kejadian berawal saat pelaku mengaku ingin berikan nasihat kepada korban, pada Kamis (25/05/2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dengan modus, ingin selalu menasihati korban tidak bermain dengan teman-temannya." ungkap Piter Yanottama, di Polres Sragen, pada Selasa (27/6/2023).

"Pelaku datang ke rumah kroban." sambungnya.

"Kemudian, mengajak berbaring di tempat tidur dan melakukan aksi pencabulan," terangnya.

Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Kolase Tribunnewsmaker)

Baca juga: INNALILLAHI! Kecelakaan Maut Isuzu Elf Vs Truk Fuso di Jalan Tol Ngawi-Solo, 2 Orang Tewas

Kemudian, keesokan harinya, pada Jumat (26/05/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah korban, dengan niat yang sama.

"Korban kebetulan sedang di rumah sendiri." ujarnya.

"Pelaku kembali melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur." ungkapnya.

"Setelah kejadian itu, korban menceritakan ke pelapor. Kan melaporkan ke kepolisian," paparnya.

Setelah adanya pengaduan pada Minggu (24/6/2023), Satreskrim Polres Sragen langsung melakukan Visum Et Repertum (VER), terhadap korban.

Kemudian, memeriksa para saksi-saksi dan melaksanakan olah TKP dan gelar perkara, terhadap pelaku dan korban.

Pelaku ditetapkan tersangka, dengan barang bukti, sepasang pakaian milik korban, sepasang pakaian milik tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Supra bernomor AD 5079 SN milik tersangka sebagai sarana, tersangka.

Halaman
1234