TRIBUNNEWSMAKER.COM - TERSINGGUNG DIHINA, sipir tega aniaya napi hingga tewas, kondisi korban ditemukan mengenaskan.
Sipir naik pitam dengan napi lantaran merasa dihina.
Pelaku mengaku sangat tersinggung dengan ucapan korban saat itu.
Tak berfikir panjang, pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas.
Pelaku melakukan pemukulan dan menendang korban yang mengakibatkan napi tewas.
Lantas, bagaimana kronologinya?
Seorang narapidana bernama Syamsuddin (40) tewas dianiaya oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Gegara Tak Terima Disalip, Pemuda di Bantul Aniaya Tetangganya hingga Babak Belur
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, pelaku berinisial M terbukti melakukan penganiayaan setelah dilakukan penyelidikan bukti-bukti dan pengakuan saksi.
"Kami memiliki 2 alat bukti, rekaman CCTV, pengakuan saksi, ditambah pengakuan oknum sipir bernama M,
Atas dasar material itu, kita tetapkan M, petugas KPLP Lapas Nunukan, sebagai tersangka pada hari ini," ujarnya.
Kronologi
Dari rekaman CCTV yang diamankan, terbukti adnaya penganiayaan yang dilakukan M terhadap korban.
"Dari rekaman CCTV yang kami amankan, kami melihat adanya penganiayaan,
Selain tangan kosong dan tendangan, terjadi pemukulan menggunakan kabel yang disabetkan ke tubuh korban," jelas Lusgi.
M mengaku menganiaya Syamsuddin karena merasa geram dan jengkel akibat sikap korban yang dinilai meremehkan petugas.
Baca juga: KEJAM! Diduga Curi Kunyit, Ketua RW Tega Aniaya Tetangga hingga Tewas, Polisi: Pelaku Diamankan
Syamsuddin dikatakan tidak hormat dan sikap tersebut kemudian memicu amarah M dan membuatnya tak mampu mengontrol emosi.
Tidak dijelaskan sikap seperti apa yang dilakukan Syamsuddin sehingga menyinggung perasaan M dan menyulut amarah petugas KPLP Lapas Nunukan ini.
Ia menegaskan, sejak M dipanggil untuk pemeriksaan, polisi langsung mengeluarkan surat penahanan.
‘’Oknumnya sudah kita tahan sejak kemarin,
Semua bukti sudah lengkap, tapi penjelasan secara lebih mendetail,
Kita tetap menunggu surat hasil autopsi dari RSUD," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan ini dan tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Baca juga: KRONOLOGI Pria Tabrak & Aniaya Satpam di RS Tasikmalaya, Pelaku Ngaku Supir Lapas, Kini Diamankan
Untuk diketahui, Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020.
Saat itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu sabu yang dibungkus dalam amplop.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Senin 29 Maret 2021.
BERITA LAINNYA, KEJAM! Diduga Curi Kunyit, Ketua RW Tega Aniaya Tetangga hingga Tewas, Polisi: Pelaku Diamankan
Ketua Rukun Warga (RW) menganiaya tetangga hingga tewas gegara diduga mencuri kunyit, kini pelaku diamankan polisi.
Baru saja warga dihebohkan dengan kasus ketua RW Gresik menganiaya tetangganya.
Hal ini dipicu lantaran korban diduga mencuri kunyit.
Oleh sebab itu ketua RW menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Namun sayangnya, nyawa korban tak bisa diselamatkan.
Korban tewas saat dilakukan penanganan di rumah sakit.
Baca juga: VIRAL! Pria Aniaya Mantan Pacar hingga Tewas di Cilacap, Mayatnya Ditemukan Terkubur Lumpur di Sawah
Lantas, bagaimana kronologinya?
B, warga Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik, ditangkap polisi, Minggu (25/6/2023).
Pria yang menjabat sebagai ketua Rukun Warga (RW) itu diduga menganiaya tetangga.
Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
Dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial M (40) itu terjadi pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Sudah kami amankan (pelaku), yang melakukan penganiayaan.
Satu orang, iya yang menjabat sebagai ketua RW," Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).
Adapun tindak penganiayaan bermula saat korban diduga mencuri kunyit di lahan milik pelaku.
Saat itu korban menganggap lahan yang ditanami kunyit tersebut masih milik orangtuanya.
Baca juga: KRONOLOGI Pria Tabrak & Aniaya Satpam di RS Tasikmalaya, Pelaku Ngaku Supir Lapas, Kini Diamankan
Sementara B menyebutkan bahwa lahan itu sudah dibeli olehnya. B sempat mengomeli korban.
Tidak terima, korban yang memiliki riwayat gangguan jiwa kembali ke rumahnya dan sempat mengambil senjata tajam berupa sabit.
Warga yang melihat tindak penganiayaan tersebut kemudian melerai.
Warga juga sempat membawa korban ke puskesmas terdekat untuk perawatan medis.
Namun dua hari berselang korban meninggal dunia pada saat menjalani perawatan akibat luka yang dialami.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan dan (pelaku) telah mengakui apa yang dilakukan," ucap Aldhino.
Dari peristiwa tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa kayu berukuran 3x5 dengan panjang 1 meter, satu buah sabit dan satu ember plastik warna hitam berisi kunyit.
Selain itu, polisi juga membongkar makam korban untuk keperluan otopsi.
Baca juga: MENEGANGKAN! Perampok Aniaya Sopir Taksi, Korban Dibekap: 4 Pelaku Dibekuk Polisi, 1 Kabur Ditembak
"Kepada pelaku, kami kenakan Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan kematian," kata Aldhino. (Kompas.com/ Maya Citra Rosa)
Berita ini diolah oleh Kompas.com