Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Gegara Tak Terima Disalip, Pemuda di Bantul Aniaya Tetangganya hingga Babak Belur

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILSUTASRI penganiayaan terhadap tetangganya.

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang pemuda yang tinggal di Bantul berinisial VWK (20) diamankan polisi lantaran menganiaya tetangganya sendiri.

Diketahui, korban dari penganiayaan tersebut berinisial MNF (16).

Pelaku menganiaya korban tepatnya di Padukuhan Gunungsaren, Trimurti, Srandakan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa 27 Juni 2023.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, pihak Polsek Srandakan mengamankan VWK (20), warga Gunungsaren Kidul RT 70, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Bantul, karena menganiaya terhadap MNF (16) warga Kalurahan Trimurti, Srandakan.

Ilustrasi pelaku penganiayaan ditangkap polisi. (SHUTTERSTOCK/spaxiax)

Baca juga: INNALILLAHI! Pria di Pasuruan Ditemukan Tewas Mengenaskan Dalam Karung, Wajahnya Bersimbah Darah

"Penangkapan ini karena tersangka melakukan penganiayaan terhadap MNF." kata Jeffry dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

"Keduanya masih satu Kalurahan, beda Padukuhan, tapi memang tidak saling kenal," sambungnya.

Dijelaskannya, kejadian ini bermula Selasa 27 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB korban berboncengan dengan temannya.

Sesampainya di jalan Srandakan, korban dihadang VWK.

Pelaku turun dari motornya kemudian memukul korban menggunakan batang kayu mengenai kepala korban.

Tak terima dengan penganiayaan tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Srandakan.

ILUSTRASI pemuda aniaya tetangga sendiri. (Tribunnews.com)

Baca juga: BEJAT! Syahwat Tak Terbendung Guru di Ciamis Cabuli 12 Muridnya, Rata-rata Korban Berusia 13 Tahun

Polisi langsung bergerak menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui motifnya saling salip.

Korban dirawat di Rumah sakit karena penganiayaan tersebut.

"Motifnya tersinggung saling salip saat bermotor," kata dia.

Jeffry mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan, dan bisa dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan.

Halaman
123