Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Wanita Selundupkan Narkoba ke Lapas Kediri, Campur Pil Dobel L dengan Makanan Ini

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba

"Kedua tersangka ini mengedarkan sabu itu ke teman-teman suaminya.

Karena suaminya yang mencari pembeli," kata Daniel.

Baca juga: Nasib Artis Cuma Makan Pakai Micin Karena Jatuh Miskin, 2 Kali Terjerat Narkoba dan Pernah Ngaku Gay

Dari penangkapan EAK dan SAY, polisi menyita barang bukti sebesar 90,59 gram sabu-sabu.

Rinciannya yakni 13,14 gram dari EAK dan 77,45 gram dari SAY.

Ilustrasi - narkoba jenis sabu (Megapolitan Kompas)

"Barang bukti sabu ini sudah dikemas dalam bentuk poket dan siap edar," terang Daniel.

Adapun BYR mendapatkan sabu-sabu dari bandar narkoba di Pulau Madura.

"Jadi, BYR yang merupakan ayah kandung dari kedua tersangka ini ambil barangnya di Madura,

Setelah itu diberikan kepada dua menantunya,

Oleh menantunya, barang itu diberikan ke istrinya masing-masing untuk disimpan dan diedarkan," kata Daniel.

EAK dan SAY kini ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya. Sedangkan BYR, AG, dan AGS masih dalam pencarian.

Baca juga: INNALILLAHI! Serang Polisi Pakai Senjata Tajam, Bandar Narkoba di Kalsel Ditembak Mati di Rumahnya

"Kami masih memburu BYR, AS dan AGS. Ketiganya sudah masuk DPO," ujar Daniel.

Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kompas.com)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com