TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua transpuan di Medan, Sumatera Utara mendadak datang ke kantor Polda Sumatera Utara (Sumut) setelah mengaku ditipu dan diperas oleh oknum polisi.
Dua transpuan tersebut tak terima diperas Rp 50 juta oleh oknum polisi dengan dugaan kasus perdagangan manusia atau prostitusi.
Sebagai warga biasa, dua transpuan tersebut meminta keadilan atas apa yang baru saja ia alami.
Dua transpuan bernama Deca alias Kamalludin dan Fury alias Rianto mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Sumut, hari ini.
Keduanya datang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Selain itu, beberapa anggota komunitas transpuan juga terlihat mendampinginya.
Begitu datang, dua waria ini langsung masuk ke gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum keduanya, Marselinus Duha, mengatakan, hari ini merupakan panggilan wawancara.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Bocah 17 Tahun di Bukittinggi Jadi Muncikari Prostitusi Sesama Jenis, Tarif Rp 1 Juta
Panggilan ini menindaklanjuti laporan mereka pada 26 Juni lalu ke SPKT Polda Sumut.
"Kita datang ke Polda Sumut untuk menghadiri undangan wawancara dari Reskrim, ini dihadiri sama klien kita dua orang," kata Marselinus Duha, Selasa (7/7/2023).
Diberitakan sebelumnya, dua waria bernama Deca dan Fury diduga menjadi korban pemerasan personel Polda Sumut pada 20 Juni.
Salah satu waria, Deca menceritakan, kejadian bermula dari dirinya mendapat pesan singkat sekaligus melalui WhatsApp dari seorang laki-laki bernama Hans.
Dalam pesannya, ia diminta untuk melayani hasrat seksualnya.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Gadis Remaja di Palembang Jadi Mucikari Prostitusi Online, Korban Masih di Bawah Umur
Dia diminta melayani di sebuah hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, pada Senin 19 Juni 2023 lalu.
"Jadi di jam 19.11 WIB, aku dapat WhatsApp dibilang lu bisa open BO ST katanya, aku bilang bisa. Dia tanya tarif berapa terus," kata Deca saat ditemui di kantor LBH Medan, Jumat (23/6/2023).