Berita Kriminal

TRAGIS! Video Selingkuh Tersebar, Pria di Gresik Dihajar Suami Sah Dibantu Pak Kades, Terkapar di RS

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video selingkuh tersebar di medsos, pria di Gresik dihajar suami sah dibantu pak Kades.

Baca juga: Kepsek di Jatim Tewas saat Chek-in dengan Bu Guru Selingkuhan, Kini Bupati Larang Sang Guru Mengajar

Diketahui DHS selaku kades melakukan kesepakatan damai dengan pihak kampus secara tertutup, namun kesepakatan tersebut tersebar di sosial media.

Hal ini semakin memperkuat kecurigaan warga.

Diketahui DHS selaku kades melakukan kesepakatan damai dengan pihak kampus secara tertutup, namun kesepakatan tersebut tersebar di sosial media.

Syamsi Hidayat selaku Camat Lambeyan mengatakan, ia hanya bisa memfasilitasi tuntutan warga kepada atasannya.

Lebih lanjut, soal dugaan kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh DHS, Syamsi sepenuhnya akan menyerahkan kepada pihak kepolisian.

ILUSTRASI bersebadan (Istock)

Perselingkuhan Kades dan Guru SD

Sebelumnya viral kasus perselingkuhan kades dan guru SD.

Pria berinisial BS tepergok sedang berduaan dengan seorang guru SD, MFT, di sebuah hotel di daerah Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada awal Januari 2023 lalu.

BS adalah Kades Bumiayu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, sedangkan guru SD belakangan diketahui berstatus ASN PPPK di SD negeri di Desa Bumiayu.

Kasus itu diungkap oleh suami MFT yang menggerebek keduanya di kamar hotel, tepat pada malam pergantian tahun baru, Minggu (1/1/2023) dini hari. Suami MFT dibantu oleh Polsek Ayah. Secara hukum, kasus ini juga masih ditangani Polsek Ayah.

Akhirnya, Kades Bumiayu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya, per Kamis (5/1/2023).

Ini buntut dari kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkannya dengan seorang guru SD negeri di desa yang sama.

Pengunduran diri kades berinisial BS itu dibenarkan oleh Camat Kajoran Supranowo.

BS telah bersedia mengundurkan diri sejak Kamis (5/1/2023) ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan.

Halaman
1234