"Pelaku langsubg dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan perbuatannya," katanya.
Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor dan hasil visum.
Tersangka DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Kriminal Lainnya, Syahwat Sudah Menggebu, Sejumlah Pria Nekat Rudapaksa Gadis 13 Tahun di Lapangan Bola
Astagfirullah! syahwat sudah menggebu, 4 pria nekat rudapaksa gadis 13 tahun di lapangan bola.
Seorang gadis berinisial NHS (13) asal Mamuju, Sulawesi Barat, menjadi korban kebiadaban 4 pria.
NHS diduga dirudapaksa sejumlah pria mabuk secara bergiliran di sebuah lapangan bola.
Kejadian tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman.
Dilansir dari Kompas.com (28/6/2023) aksi rudapaksa sejumlah pria ini membuat korban sempat dirawat di rumah sakit.
Kini keluarga korban telah melaporkan kejadian biadab tersebut ke penyidik Polresta Mamuju, pada Selasa (27/6/2023).
Kronologi versi polisi
Korban awalnya dirudapaksa oleh satu pelaku di lapangan bola Kalibibing, Mamunyu, Mamuju pada Kamis (22/6/2023).
Setelah kejadian naas tersebut korban kembali digagahi dua pria berbeda di tempat yang sama.
Aksi tersebut dilakukan ketiga pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Baca juga: BEJAT! Syahwat Sudah Memenuhi Pikiran, Dukun Cabul Mamang Ompong Tega Rudapaksa Gadis 16 Tahun
Dari kejadian tersebut kepolisian menangkap 3 pelaku di antaranya adalah Sa (18), An (16) dan Mi (16).