Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan.
"Jadi motifnya adalah ekonomi, diduga korban memiliki utang sehingga terjadi cekcok,"
"dan terjadilah pembunuhan di dalam rumah tangga ini," kata Imron.
Saat utang ke renternir tak bisa dibayar, kedua pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok.
"Dalam arti kata, korban ini memiliki utang yang begitu lumayan, untuk ukuran ekonomi keluarga ini."
"karena dua-duanya suami istri bekerja sebagai buruh harian lepas," ujar Imron.
Baca juga: FAKTA BARU! Wanita Korban Pembunuhan Sadis di Dalam Kamar Kos di Madiun, Ternyata Bekerja Sebagai LC
Meski hanya sekitar Rp 2 juta, utang tersebut lumayan banyak untuk mereka berdua.
Hal itu dibenarkan oleh ID saat ditanya Imron di Mapolres Bandung.
"Yang saya tahu, utangnya Rp 2 juta ke bank emok dan ada lagi yang lainnya ke rentenir," kata ID.
Kini ID terancam hukuman berat, menurut Imron, ID bisa terjerat tiga pasal berlapis atas kasus pembunuhan tersebut.
Yang pertama menggunakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian dialternatifkan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun, kemudian ditambahkan lagi pasal 351 penganiayaan, ancaman hukuman minimal 7 tahun.
(Kompas.com/Kontributor Nganjuk)
Diolah dari artikel Kompas.com.