Berita Kriminal

INNALILLAHI! Mayat Bayi Ditemukan dalam Kardus, Usai Melahirkan Orangtua Diduga Langsung Membuangnya

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI penemuan bayi. Innalillahi! mayat bayi ditemukan di samping rumah, orangtua diduga langsung membuangnya usai lahiran. 

Adhi mengungkap jika DS benar melakukan pencabulan dan kini akan dilakukan pengembangan.

"Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos) melakukan pencabulan terhadap korban inisial N," kata Adhi.

Modus pelaku saat melancarkan aksinya adalah menarik korban ke dalam kamar kos.

Baca juga: RESMI Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara, Ayah David: Selamat Membusuk!

Pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang.

"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama,"

"kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu (ke korban)," ujarnya.

Hasil dari penyelidikan, pelaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran selama ini ditinggal istrinya mudik.

Ilustrasi pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Selama ditinggal istri pulang ke kampung, pelaku yang hidup sendirian merasa kesepian.

Pelaku berdalih tidak bisa melampiaskan syahwatnya karena sang istri mudik.

"Motifnya memang yang bersangkutan ini jauh dari istrinya. Motifnya kesepian," tuturnya.

Baca juga: VIRAL! Jadi Korban Pencabulan, Bocah Usia 4 Tahun di Tangerang Mengeluh Sakit di Bagian Alat Vital

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Menurut polisi, mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban.

Selain itu kepolisian juga berhasil mendapatkan bukti kuat yakni hasil visum et repertum korban.

ILUSTRASI pencabulan terhadap anak. (Istimewa)

Atas perbuatan bejat pelaku, bapak penjaga kos tersebut kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Tribunnewsmaker.com/Candra)