“Korban dipaksa dan akhirnya mengaku dan terungkap jika AJ yang menghamilinya,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Syahwat Tak Tersalurkan Karena Istri Mudik, Pak Kos di Jakbar Nekat Cabuli Bocah
Bapak penjaga kos berinisial DS (55) nekat mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun.
Kejadian tersebut berada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada 5 Juli 2023.
Dilansir dari Tribunnews.com (11/7/2023) pelaku kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda.
Adhi mengungkap jika DS benar melakukan pencabulan dan kini akan dilakukan pengembangan.
"Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos) melakukan pencabulan terhadap korban inisial N," kata Adhi.
Modus pelaku saat melancarkan aksinya adalah menarik korban ke dalam kamar kos.
Baca juga: RESMI Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara, Ayah David: Selamat Membusuk!
Pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang.
"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama,"
"kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu (ke korban)," ujarnya.
Hasil dari penyelidikan, pelaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran selama ini ditinggal istrinya mudik.