TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang paman berinisial EK (40), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang melakukan tindak asusila terhadap gadis berinisial PR (13).
Korban dari perbuatan bejat itu diketahui masih anak di bawah umur.
Bahkan, sang pelaku juga sudah melakukan perbuatan tak terpuji itu selama 3 tahun, sejak 2020 lalu.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! 2 Anak di Bawah Umur Terlibat Duel Berdarah di Banyumas, 1 Kritis karena Luka Bacok
Aksi biadabnya itu dilakukan EK saat PR tinggal di rumahnya.
Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, PR menceritakan kelakukan pamannya tersebut.
PR pertama kali disetubuhi oleh pamannya, sejak ia duduk dibangku kelas 4 SD.
"Pertama waktu saya kelas 4 SD, pas itu saya di rumahnya bersama anaknya adiknya paman," ujar PR, Jumat (14/7/2023).
Kejadian itu, bermula ketika PR tidur bersama anak adik pelaku.
Sekira pukul 24.00 WIB lebih, PR menceritakan pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamarnya.
Saat itu, PR yang terlelap tiba-tiba kaget dengan perlakuan pelaku yang tiba-tiba melucuti pakaian korban.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! 2 Penagih Utang di Sumedang Terlibat Duel Berdarah, 1 Orang Luka Tersayat Pisau
"Pas tidur, pelaku tiba-tiba melapas pakaian saya. Dia bilang saya suruh diam. Lalu tiba-tiba ia sudah menindih saya," terangnya.
Tak berhenti di malam itu saja, pelaku terus mengulangi perbuatannya hingga berkali-kali.
PR selalu dipaksa untuk menuruti nafsu pelaku.
Jika tidak menurutinya, pelaku akan diancam tidak disekolahkan hingga ia diancam akan dibunuh.
Sehingga, terhitung sepuluh kali lebih pelaku melakukan tindakan tidak terpuji kepada PR.
Tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku tak hanya saat malam hari saja, melainkan saat pagi hingga siang ia selalu melakukannya ketika rumah dalam keadaan sepi.
"Dia selalu bilang, jangan bilang siapa-siapa meskipun sama teman dekat atau saudara," jelasnya.
Mau tidak mau, PR menutupi perlakuan bejat sang paman hingga dua tahun lamanya sampai tahun 2022.
Hingga akhirnya, PR mulai memberanikan diri bercerita kepada kakeknya, SH, yang tinggal di beda kecamatan.
"Terakhir kali dia bilang nggak akan ulangi, tapi tetep aja dilakukan. Akhirnya saya kabur ke rumah kakek dan bercerita," paparnya.
Ketika menceritakan kejadian kepada sang kakek, saat itu juga SH langsung melaporkannya ke Polres Malang sekira bulan Mei 2023.
Usai membuat laporan, pelaku langsung dimintai keterangan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Malang.
Meskipun pelaku telah ditahan, PR masih terbayang-bayang oleh perlakuan bejat sang paman.
Ia kerap merasa ketakutan. Terlebih sebentar lagi ia masuk ke sekolah menengah pertama (SMP).
Secara terpisah, SU, kakek PR, mengatakan jika pelaku telah memiliki istri dan anak.
Ia sehari-hari bekerja sebagai satpam.
Namun, ia tidak mengetahui jika sang cucu mendapatkan perlakuan kejam dari sepupunya itu.
"Memang cucu saya (PR) tinggal dengan pelaku, karena ibunya sekarang di Papua ikut suaminya," katanya.
Dikatakan SU, ibu PR telah lama berpisah dengan ayah PR.
Kini sang ibu telah hidup di Papua bersama suami barunya. Sehingga PR terpaksa tinggal dengan sang paman.
Usai mendapatkan perlakuan tersebut, SU mengaku jika PR sangat trauma.
Bahkan, untuk bertemu dengan seorang laki-laki saja ia merasa ketakutan.
"Ya trauma, kalau dia keluar ada cowok itu masih ada rasa takut," ungkapnya.
Sementara itu, Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrrskrim Polres Malang, Aipda Erleha mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan sejak 6 Juni 2023.
Saat ini kasus hukum tersebut telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
"Sudah pengajuan P21, Insya Allah kalau tidak ada perubahan 20 Juli 2023 akan kita serahkan ke kejaksaan tersangka dan barang bukti," sebutnya.
Menurut Erleha, pelaku telah melakukan tindakan persetubuhan sebanyak sepuluh kali lebih.
Mulai dari korban duduk di kelas 4 sampai dengan 6 SD.
Akibat perbuatannya, EK dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar.
Berita Viral Lainnya, Ayah di Subang Setubuhi Anak Kandungnya hingga Hamil, Pelaku Nyaris Tewas Dihajar Warga
eorang ayah berinisial W (38), warga Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
W melakukan perbuatan bejat itu kepada anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Akibat perbuatan bejat sang ayah, korban berinisial N (14) juga dikabarkan hamil lima bulan.
Gadis belia yang jadi korban tindak asusila itu ternyata masih duduk di bangku SMP kelas 2.
Baca juga: BIADAB! Modus Bantu Kerjakan Tugas, Guru Olahraga di Semarang Lecehkan Siswinya, Korban Trauma Berat
Peristiwa tersebut diketahui ketika korban N (14) menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya.
Saudaranya tersebut melihat adanya perubahan fisik perut N yang semakin membesar.
Baca juga: Duda Bejat Asal Kota Cirebon Cabuli Bocah 8 Tahun, Digerebek Warga, Kini Meringkuk di Tahanan
Akhirnya, korban mengakui telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.
Kemudian, saudara korban pun langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Pabuaran, Polres Subang.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! 2 Anak di Bawah Umur Terlibat Duel Berdarah di Banyumas, 1 Kritis karena Luka Bacok
Akibat perbuatan pelaku, warga pun geram dan menghakimi sosok ayah bejat yang tega merusak masa depan anaknya tersebut.
Beruntung aksi main hakim sendiri puluhan tersebut berhasil dicegah oleh pihak kepolisian.
Pelaku pun langsung digiring ke Mapolsek Pabuaran Subang.
Kapolsek Pabuaran AKP Edi Juhedi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Mapolres Subang.
"Ya, betul, kami sudah mengamankan pelaku dan guna penyelidikan lebih lanjut kini kasusnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Subang," kata Kapolsek Pabuaran AKP Edi Juhedi, Jumat(14/7/2023) siang
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan, pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakan.
"Warga yang mengetahui hal tersebut pun langsung menghakimi pelaku."
"Beruntung, pelaku berhasil diamankan oleh anggota polisi Polsek Pabuaran dari amukan masa dan langsung dibawa ke Mapolres Subang pada Kamis (13/7/2023)," katanya.
Saat ini pelaku dan korban masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Satreskrim Polres Subang. (TribunJatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah)
Diolah dari berita tayang di TribunJatim.com