Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari notebook, kabel khusus hingga uang tunai sebesar Rp41 juta.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil pembobolan mesin ATM telah ditransfer ke salah satu rekening.
"Terhadap diduga pelaku kita kenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE pasal 30 juncto pasal 6 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," pungkasnya.
Berdalih Wisata
Dilansir Kompas.com, Jumat (14/7/2023), PL (35) dan PI (55) datang ke Indonesia pada 13 Juni 2023.
AKP Archye Nevada mengatakan keduanya masuk Indonesia menggunakan visa wisata.
Mereka melakukan pembobolan ATM di Jalan Katamso, Yogyakarta pada 19 Juni 2023.
"Jadi berdasarkan bukti paspor dan keterangan dari pelaku, mereka menggunakan visa wisata untuk datang ke Indonesia," ujarnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda) (Kompas.com/Wisang Seto, Nur Rohmi Aida)
Diolah dari artikel tayang di Tribunnews.com