Pria tersebut kemudian mengambil kursi dan memukulkan ke bagian punggung korban sebanyak dua kali.
Tak lama, saudara ipar Amin yang lainya, AZM (21) datang ke lokasi kejadian.
Ia juga ikut terbakar emosi, hingga melemparkan paving yang mengenai kepala korban.
"Tetangga sekitar melerai dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong," ucapnya.
Atas pengeroyokan yang dilakukan oleh Amin, Pujianto, dan Akhmad tersebut, korban mengalami luka terbuka di kepala bagian kanan, kiri, dan memar di punggung, tangan, perut serta leher.
Akibat insiden ini, pelaku dikenakan sejumlah pasal.
Sementara itu, pelaku juga terancam hukuman penjara sebilan tahun.
"Terkait kejadian pengeroyokan ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” tutupnya.
(Kompas.com/Nabilla Ramadhian)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com