Akan tetapi dia sama sekali tidak mau mengungkap alasan apa yang dimaksudnya itu.
"Saya mengancam ada alasan tersendiri, yang pribadi. Tidak bisa disampaikan," katanya.
Positif Narkoba
Budyanto Djauhari ternyata positif narkoba.
Hal tersebut diketahui dari hasil tes urine Budyanto yang menunjukkan bahwa dirinya positif metafetamin alias sabu-sabu.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, Faisal Febrianto.
"Perlu rekan-rekan ketahui, tersangka ini setelah kita lakukan cek urine hasilnya positif narkoba yaitu metafetamin," kata Faisal di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Faisal kemudian mengatakan, Budyanto diduga dalam keadaan terpengaruh narkoba saat menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan itu.
"Jadi, mungkin pada saat melakukan kejahatannya tersangka masih dalam pengaruh narkoba," ungkapnya.
"Tentunya kita akan masukkan sebagai barang bukti, ya tentunya kita akan memasukkan sebagai barang bukti," imbuh Faisal.
Atas perbuatannya tersebut, Budyanto dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman lima tahun penjara.
Budyanto Merupakan Residivis
Budyanto diketahui merupakan seorang residivis narkoba.
Ia pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis esktasi.
Dalam sidang putusan pada 1 Desember 2021, Budyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.