Budyanto divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng.
"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Adapun barang bukti yang terdaftar dalam perkara tersebut, meliputi:
- Satu buah paper bag di dalamnya terdapat sebuah kotak kertas
- Tujuh kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram
- 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi ekstasi dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram
- Satu unit ponsel merek OPPO
(TribunJakarta/ Rr Dewi Kartika)
Diolah dari artikel tayang di TribunJakarta.com