Berita Kriminal

'Maaf Khilaf' KDRT Istri yang Hamil & Ancam Bantai Mertua, Budyanto Positif Narkoba, Kini Menyesal!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria pengianaya istri hamil bernama Budyanto Jauhari (38) tersedu minta maaf.

Budyanto divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng.

"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

Adapun barang bukti yang terdaftar dalam perkara tersebut, meliputi:

- Satu buah paper bag di dalamnya terdapat sebuah kotak kertas

- Tujuh kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram

- 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi ekstasi dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram

- Satu unit ponsel merek OPPO

(TribunJakarta/ Rr Dewi Kartika)

Diolah dari artikel tayang di TribunJakarta.com