Tuntut pertanggungjawaban sopir truk
Pihak PT KAI pun kini telah mengevakuasi gerbong dari lokasi kecelakaan agar perjalanan kereta lainnya kembali normal.
Reza menegaskan, PT KAI juga akan meminta pertanggungjawaban sopir truk atas kejadian tersebut.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” ujar Reza.
Bukan perlintasan resmi
Baca juga: TRAGIS! Kecelakaan Maut di Situbondo, Pikap dan Truk Adu Banteng akibat Gagal Nyalip, 1 Orang Tewas
Kasatlantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter mengungkapkan, kecelakaan kereta baru pertama kali terjadi di lokasi itu.
Dia pun membenarkan bahwa kecelakaan itu terjadi di perlintasan kereta tidak resmi.
Joni mengaku heran lantaran saat kejadian tak ada petugas yang menjaga perlintasan tersebut untuk mengatur lalu lintas kendaraan yang hendak menyebrangi rel.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan kondisi perlintasan kereta saat berkendara, terutama saat akan melewati perlintasan tanpa palang pintu.
“Apabila sudah dengar bunyi klakson kereta api kendaraan wajib berhenti,” pungkasnya. (Kompas.com/ Asip Agus Hasani)
Berita ini diolah oleh Kompas.com