Dilansir dari Tribun Cirebon (20/7/2023) korban diketahui sudah berkali-kali disetubuhi oleh bapak sambungnya.
"Kami masih mendalami kasusnya untuk memastikan ada tidaknya korban lainnya," ujar Anton.
Baca juga: TEGA Bunuh Putrinya, Ayah di Kediri Ternyata Sempat Rudapaksa Korban, Kepala Dibenamkan ke Bak Mandi
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka telah melakukan aksi bejatnya dalam kurun empat tahun belakangan.
Aksi nekat pelaku dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi.
Di saat rumah sepi itulah DR kerap membujuk rayu hingga korban terpaksa menurutinya.
"Jadi, tersangka dan korban tinggal di rumah yang sama,"
"Sehingga nekat melakukan tindakan tersebut saat rumahnya sepi," kata Anton.
Akibat perbuatan bejatnya ini, pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Meski korban telah dewasa, namun saat pertama kali dicabuli korban masih berusia 16 tahun.
Meski kini usia korban telah mencapai 19 tahun, pelaku tetap dikenakan UU Perlindungan Anak.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.
(Tribunnewsmaker.com/Candra)