Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! 11 Wanita Penghibur Diamankan Satpol PP di Gresik, Motifnya Buka Warung Kopi

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI 11 wanita penghibur diamankan Satpol PP di Gresik, motifnya buka warung kopi.

"Saya selalu tanyakan bekerja karena kesadaran sendiri, terpaksa atau ada yang maksa," ungkapnya.

Baca juga: MIRIS! Niat Main Perahu di Sungai Bengawan Solo, 3 Siswa SMA di Lamongan Malah Hilang Tenggelam

Ilustrasi kasus TPPO. (IST)

Terkait rilis yang disampaikan Polisi mengenai adanya tempat penampungan bagi puluhan perempuan yang dipekerjakan, ia membantah bahwa hal itu dilakukan secara paksaan.

"Ada yang di mess, ada yang gak di mess. Kami lakukan aturan kalau keluar mess wajib berdua atau bertiga demi keamanan mereka. Karena kerja di dunia malam banyak tamu yag kita gak kenal," terang dia.

SU juga menegaskan bahwasanya manajemen yang ia kelola tidak menyedikan jasa prostitusi.

"Tidak ada yang plus-plus, perempuan ada yang di kos dan di mess," ujarnya.

Disinggung terkait dua gadis di bawah umur yang ikut terlibat dalam kasus ini, SU mengaku kecolongan sebab tidak memastikan lebih detail terkait identitas dua gadis dibawah umur tersebut.

SU mematok usia maksimum yang dibolehkan ikut bersamanya hanyalah perempuan diatas 18 tahun.

"Ke anak-anak saya tanyakan juga katanya umurnya itu 18 tahun ke atas. Minimal kan 18. Ini kecolongan karena dia mengaku 18 tahun, dia bawa surat domisili kami pun gak cek dua orang tersebut," terang dia.

Dalam aksinya SU dibantu AW (43) laki-laki asal Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, kronologi ungkap kasus itu diawali pada pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 15.30 WIB lebih tepatnya ada di Gedongtengen, Yogyakarta.

Tim Satreskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan informasi terkait adanya penampungan perempuan yang biasanya dipekerjakan setiap malam mulai dari pukul 19.00 WIB sampai 04.00 WIB di wilayah Gedongtengen.

Menurut informasi yang ia dapat, disitu perempuan-perempuan itu hanya boleh melakukan aktivitas kerja dan tidak boleh keluar penampungan selain di jam kerja.

Atas informasi itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan.

"Ternyata informasi tersebut A1 (akurat) dari Satreskrim dari unit PPA dan fungsi lainnya melakukan kegiatan penangkapan atau penggeledahan upaya paksa yang diduga sebagai tempat penampungan yaitu di salon," ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

Halaman
1234