Berita Kriminal

'Saya Tanggung Jawab!' Teriakan Anak Ketua DPRD Ambon yang Aniaya ABG hingga Tewas, Kesal Tak Disapa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah AT, anak Ketua DPRD Ambon yang aniaya remaja hingga tewas, sempat teriak mau tanggung-jawab.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap sosok AT, anak ketua DPRD Ambon yang aniaya remaja berinisial RRS (15) hingga tewas.

Sosok AT kini viral di media sosial dan disebut arogan karena aksinya tega memukuli seorang remaja.

Korban RSS sempat tak sadarkan diri di lokasi kejadian setelah mendapatkan tiga kali pukulan di kepala.

AT Sendiri kini sudah ditahan di polresta pulau Ambon atas tindakannya tersebut.

Lalu siapa sosok AT?

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunAmbon.com, Senin (31/7/2023) AT merupakan anak dari Ely Toisuta

Ely Toisuta bukan orang sembarangan di Ambon lantaran menjabat sebagai ketua DPRD Ambon.

Baca juga: HARTA Elly Toisuta Ketua DPRD Ambon Minus! Utang Rp 458 Juta, Anak Dipenjara Pukuli ABG hingga Tewas

Baca juga: TAMPANG Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja Hingga Tewas, Motifnya Terungkap, Kini Resmi Tersangka

Harta kekayaan Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, ibunda AT pelaku pemukulan terhadap RSS remaja berusia 15 tahun berujung tewas, minus Rp 11 juta. (Tribunambon.com)

Adapun AT memiliki dua saudara kandung lainnya.

AT sendiri dalam kejadian sempat berteriak akan bertanggung jawab setelah korban pingsan dipukul.

Dari kronologi yang ada, peristiwa tersebut terjadi saat korban dan temannya berinisial MFS (16) pergi ke rumah saudaranya di kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.

Nahas, korban lalu dipukul hanya gegara tak sengaja menyenggol pelaku dan tak menegurnya saat masuk kompleks.

Dalam video yang beredar, pelaku memukul korban sambil berseru kalau masuk komplek orang harus menegur, tak boleh berlagak.

Saat ia ditegur oleh orang-orang kompleks dan keluarga korban, pelaku lalu menjawab akan bertanggung jawab.

"Beta-beta," katanya saat ditanya siapa yang memukul korban.

Anak Ketua DPRD Kota Ambon menganiaya remaja 15 tahun hingga tewas. (TribunMedan)
Halaman
123